Kemenkumham Kerjasama dengan OPD Pemprov

  • Bagikan

SKNEWS, PALANGKA RAYA – Kegiatan Kerja sama promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal digelar di Aula Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah Melalui Video Conference dan dibuka secara resmi oleh  Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, Kamis ( 14/5/2020 ).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dengan Pemerintah Provinsi Kalteng yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Mei 2020 lalu, yang selanjutnya dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dengan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalteng tentang pengembangan kekayaan intelektual.

Pada kesempatan itu, Sekda memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal yang berlangsung tersebut.

“Saya berharap dengan adanya kerjasama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dengan ketiga Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalteng yang diantaranya Disbudpar, Disdagperin dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual di wilayah Provinsi Kalteng,” ucapnya.

Selain itu, tambahnya, melalui kerjasama tersebut diharapkan juga dapat memberikan perlindungan terhadap produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha kecil maupun industri kecil dan menengah untuk dapat didaftarkan sebagai produk kekayaan intelektual yang nantinya menjadi produk yang bernilai jual dan berdampak terhadap perkembangan dan kemajuan suatu Daerah.

Hadir pada kegiatan tersebut, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Molan Karim Tarigan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya, Kadis Koperasi dan UKM Kalteng, Ati Mulyati, Kadis Disbudpar Kalteng, Guntur Talajan dan Kepala Disdagperin Kalteng, Aster Bonawaty.[edy/red]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!