Kejari Lounching Layanan Drive Thru untuk Permudah Pengambilan Bukti Tilang

SKNews – Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau membuat inovasi pelayanan pengambilan bukti tilang kini tak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Kejari. Pengambilan cukup melalui layanan Drive Thru yang ditempatkan di seputar wilayah Kota Pulang Pisau.

Hal ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, dengan melakukan pendekatan wilayah, karena diketahui jarak kantor Kejari Pulang Pisau dari lingkungan masyarakat berjarak cukup jauh.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi, kepada awak media mengatakan, keberadaan kantor Kejari Pulang Pisau yang berjarak cukup jauh dari pusat kota Pulang Pisau bisa jadi menyulitkan masyarakat untuk menyatroninya, terutama dalam pengambilan bukti tilang.

“Diperkirakan antara 8-10 kilometer menuju kantor Kejari Pulpis. Jadi, dengan giat pendekatan ini kita hendak memberikan pelayanan terbaik dan mudah kepada masyarakat, terutama dalam pengambilan bukti tilang ini,” ucap Kajari usai kegiatan Lounching Drive Thru Pengambilan Bukti Tilang, Rabu (10/6/2020) di halaman Mess Pemkab Pulang Pisau

Menurutnya, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat merupakan bentuk komitmen Kejari Pulang Pisau. “Ke depan juga akan terus kita tingkatkan komitmen pelayanan kepada masyarakat ini,” tukasnya.

Kemudian, lanjutnya, kegiatan launching Drive Thru Pengambilan Bukti Tilang ini, dimulai dari perempatan Jalan Oberlin Metar, tepatnya di depan Mess Pemkab Pulang Pisau.

“Sampel yang kita ambil di perempatan Jalan Oberlin Metar. Nanti rencana kedua kami akan mengambil di area publik seperti perbankan, pasar, dan kantor pos,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk wilayah kecamatan pihaknya (Kejari Pulpis) sudah menyediakan website kejaksaannegeripulangpisau.id, dan website ini merupakan bentuk moderenisasi Kejari Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan ke masyarakat di kecamatan.

“Dan itu juga sudah kita lakukan pendekatan kepada masyarakat kecamatan. Dalam website itu lengkap, termasuk masalah konsultasi hukum,” pungkasnya. asri/red

Respon (58)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!