SKNEWS, PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melakukan pemusnahan barang bukti hasil perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terdapat sedikitnya 38 perkara termasuk target besar untuk memberantas peredaran Narkoba diwilayah Pulang Pisau.
Disaksikan oleh pejabat daerah, Bupati dan unsur Forkomimda serta melibatkan undangan khusus dari dunia pendidikan sebuah agenda besar digelar jajaran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yakni pemusnahan barang bukti perkara yang telah memiliki hukum tetap.
Terdapat 38 perkara mulai dari Narkotika, penipuan , pemerasan, senpi pencabulan , kehutanan, ite, penambangan illegal hingga tipiring, yang kesemuanya merupakan hasil gelar perkara per 11 Desember 2025 diwilayah hukum Pulang Pisau.
Proses pemusnahan juga sekaligus menjadi agenda penting Kejaksaan Negeri untuk dijadikan bahan edukasi kepada undangan dari dunia pendidikan agar mewaspadai berbagai kejahatan yang bisa terjadi mulai lingkungan sekolah.
Menurut kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan agar menjadikan komitmen bersama mewujudkan Pulang Pisau bersih dari Narkoba dan segala bentuk kejahatan lain yang menyebabkan terjadinya konsekwensi hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar bisa menjadikan komitmen bersama untuk mewujudkan Pulang Pisau bersih dari Narkoba dan segala bentuk kejahatan lainnya yang menyebabkan terjadinya konsekwensi hukum.” Ucap Nanang
Pemusnahan barang bukti sendiri dilakukan dihalaman kantor Kejaksaan Negeri dengan cara membakar dan merusak barang bukti yang secara bersama dilakukan oleh unsur pemerintah, TNI dan tokoh agama serta disaksikan undangan khusus dari dunia pendidikan.*.*
