Kadinsos : Ini Syarat Umum Mendapatkan BST

  • Bagikan

SKNews – Pulang Pisau : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau, Eknamensi Tawun membeberkan sejumlah syarat jika ingin mendapatkan bantuan sosial tunai atau BST sebesar Rp600 ribu perbulan selama 3 bulan berturut-turut.

Menurut Tawun, ada beberapa syarat yang ditetapkan Kementerian Sosial RI bagi warga penerima BST ini.

Antara lain, ujarnya, calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa. “Jadi data yang kami terima merupakan data yang diperoleh dari survey data yang dilakukan di tingkat RT/RW dan desa,” ujarnya

Kemudian, lanjutnya, calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona. “Itu point pentingnya, kita ingin BST ini tepat sasaran kepada warga yang memang terdampak secara langsung akibat wabah Covid-19 ini sehingga mereka kehilangan pekerjaan atau menganggur, ” tegas Tawun.

Selain itu, paparnya, calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. “Ini berarti calon penerima BST tidak menerima BLT dari Dana Desa, tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Paket Sembako, warga harus memilih salah satu bantuan dimana namanya terdaftar pada bantuan tersebut,” jelas Tawun.

Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa. “Kami sangat terbuka untuk pengaduan bagi warga yang belum terdata sebagai penerima BST, sepanjang sudah dikonsultasikan dengan pihak RT maupun aparat desa,” tukasnya.

Kemudian jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya, bebernya.

“Dan jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat,” ujar Tawun.

Saat ini, kata Tawun, penyaluran BST sebesar Rp600 ribu perbulan tersebut sudah hampir seluruhnya dibagikan per kecamatan di kantor pos Pulang Pisau. “Ini masih tahap penyaluran pertama untuk pembayaran bulan April, selanjutnya akan dibagikan BST bulan Mei dan Juni, kita berharap penyaluran lancar sesuai harapan dan benar-benar tepat sasaran,” tutup Tawun. asri/red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!