Kades Bumi Rahayu Diduga Tilep DD 151 Juta

  • Bagikan

KAPUAS, – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terhadap Kepala Desa (Kades) Bumi Rahayu (G-4) Kecatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Pemeriksaan dilaksanakan di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, Rabu, (11/12).

Kepala Desa (Kades) Bumi Rahayu (G-4) Kecatan Kapuas Murung berinisial WH ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau pada tanggal 26 Nopember 2019. WH diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Bumi Rahayu (G-4) Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2018. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, Amir Giri SH, saat di konfirmasi media ini membenarkan perihal tersebut.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau ini menjelaskan, setelah dilakukan penyidikan sejak pertengahan tahun 2019, akhirnya pada tanggal 26 Nopember 2019 Penyidik Cabjari Palingkau menetapkan tersangka WH sebagai tersangka. WH lanjutnya, merupakan mantan Kepala Desa Bumi Rahayu (G-4) periode tahun 2016 – 2021. Tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum yg telah ditunjuk oleh Penyidik yaitu Advokat Anwar Firdaus, SH.

” Untuk sementara kami menetapkan 1 (satu) orang tersangka, yakni Mantan Kades Bumi Rahayu yang dianggap lebih bertanggung jawab untuk mengelola dana DD dan ADD TA. 2018 tersebut, ” ujarnya menjelaskan.

Amir Giri juga mengaku, apabila dalam perkembangan Penyidikan nantinya diduga terdapat orang lain yang harus bertanggung jawab, maka tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah lagi. Berdasarkan hasil audit kata Amir, perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalteng, terdapat kerugian negara sekitar Rp. 151 juta lebih.
Diduga dana ADD dan DD Bumi Rahayu tersebut telah digunakan tidak sebagaimana mestinya, diantaranya untuk membayarkan hutang-hutang pribadi tersangka.

Saat ini kata Amir, pihaknya masih dalami dugaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam dua minggu ke depan, lanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara maraton dan melakukan tindakan lain seperti penyitaan barang bukti, dan tindakan lainnya guna melengkapi berkas perkara penyidikan.

” Insya Allah akan kami rampungkan pada bulan ini (Desember 2019). Sehingga bulan Januari 2020 perkara ini dapat dilimpahkan kepada Penunutut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya, ” tandasnya. Red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!