Jelang Pilkada Kalteng 2020, KPU Pulpis Lantik 297 Anggota PPS

  • Bagikan

SKNews – Pulang Pisau : Menjelang pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau, secara serentak melantik sedikitnya 297 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabuputen Pulang Pisau, Senin (15/6/2020), di halaman Mess Pemkab Pulang Pisau.

Meskipun serentak, pelantikan digelar terpisah dengan rincian untuk Kecamatan Kahayan Hilir 30 orang anggota PPS, Jabiren Raya 24 orang anggota PPS, Kahayan Tengah 42 orang anggota PPS, Banama Tingang 45 orang anggota PPS, Kahayan Kuala 39 orang anggota PPS, Pandih Batu 48 orang anggota PPS, Maliku 45 orang anggota PPS dan Sebangau Kuala 24 orang anggota PPS.

“Khusus Kecamatan Hilir sebanyak 30 orang dilantik di halaman Mess Pemkab Pulang Pisau, sementara PPS 7 Kecamatan lainnya dilaksanakan secara bersamaan di masing-masing kecamatan,” ujar Ketua KPU Yuliana, usai melaksanakan prosesi pelantikan di Mess Pemkab Pulang Pisau, Senin (15/6/2020).

Yuliana mengatakan, pelaksanaan pelantikan 297 anggota PPS ini merupakan salah satu tahapan yang ditunda akibat pandemi covid-19. “Pelantikan PPS ini sekaligus sebagai awal dimulainya kembali tahapan Pilkada serentak 2020 yang akan digelar tanggal 9 Desember mendatang,” tukasnya.

Diakui Yuliana, pelantikan PPS ini dilaksanakan dalam kondisi Kabupaten Pulang Pisau masih dalam status tanggap darurat covid-19, namun tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, seperti mengenakan masker, jaga jarak dan cuci tangan, serta dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid19 baik di tingkat Kabupaten dan di Kecamatan masing-masing.

Ketua KPU Pulang Pisau ini berpesan kepada seluruh PPK dan PPS yang baru dilantik agar menjaga integritas, komitmen dan tanggungjawab dalam menjalankan tugas dan fungsi (tupoksi) sesuai paraturan yang telah ditetapkan guna mendukung terselenggaranya pemilihan yang jujur dan adil (Jurdil).

Pelantikan dilaksanakan di masing-masing Kecamatan dengan mekanisme 5 orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten Pulang Pisu diberikan kewenangan untuk melantik di 5 Kecamatan (berpencar di 5 kecamatan yang berbeda) dan 3 Kecamatan lainnya akan dilimpahkan kewenangan untuk melantik kepada Ketua PPK masing-masing;

PPS yang dilantik oleh Ketua/Anggota KPU Kabupaten Pulang Pisau adalah pada Kecamatan Kahayan Hilir, Jabiren Raya, Kahayan Tengah, Maliku, dan Pandih Batu. Sedangkan untuk Kecamatan yang kewenangan untuk melantik dilimpahkan kepada Ketua PPK adalah Banama Tingang, Kahayan Kuala dan Sebangau Kuala. asri/rt/red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!