SKNEWS, PULANG PISAU – Petani dan pelaku usaha kreatif akan memiliki payung hukum atas aktifitas yang dilakukan dalam penguatan ekonomi, 2 produk peraturan daerah kini telah memasuki tahap finas dan siap ke tahapan selanjutnya, setelah mendengarkan langsung pandangan fraksi kini giliran eksekutif menyampaikan jawaban.
Dalam sidang paripurna DPRD telah dilakukan tahapan panjang dalam sebuah pembahasan dalam rancangan 2 raperda inisiatif, dalam jawaban eksekutif dihadiri oleh asisten bidang Administrasi dan pembangunan, Apriansyah langsung digedung DPRD setempat.
Pihak eksekutif menyambat baik atas lahirnya 2 perda yang telah melewati tahapan demi tahapan yang hingga memasuki mas akhir pembahasan untuk selanjutnya dilakukan uji publik bersama tim ahli.
raperda dimaksud merupakan harapan besar bagi petani dan pelaku usaha kreatif semakin meiliki payung hukum dalam peningkatan aktifitas dimasyarakat.
Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifai yang diwakili oleh asisten 1 bidang pemerintahan dalam pidato jawaban eksekutif menyampaikan beberapa poin penting agar raperda tersebut nantinya mampu memebrikan kepastian hukumm terhadap uasasha kreatif masyarakat.
” Terhadap 2 peraturan daerah yang dihasilkan nantinya dapat memberikan payung hukum atas peningkatan ekonomi masyarakat dan menjadi harapan masyarakat untuk semakin meningkatkan usaha pertanian yang selama ini perlindungan petani belum secara maksimal diperoleh ditengah kondisi ekonomi global,” Sebut Bupati dalam isi pidato yang disampiakan asisten 1 bidang pemerintahan dan pembangunan.
Berbagai persoalan dalam produksi pertanian hingga pemasaran hasil pertanian dinilai selama ini belum memiliki payung hukum sehingga kepastian berusaha dalam masyarakat khususnya pelaku usaha pertanian tak lam kemudian akan semakin terlindungi setelah perda tersebut secara final di syahkan. *.*
