Instruksi Bupati Aula Rapat Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

SK NEWS – PULANG PISAU : Melalui juru bicara tim gugus tugas penanganan dan penyebaran Covid 19, dr. Muliyanto Budihardjo menegaskan ditengah pandemi covid 19 diwajibkan setiap acara yang di gelar di beberapa aula rapat wajib terlebih dahulu dilakukan penyemprotan disinvektan.

Hal tersebut perlu di instruksikan mengingat penyebaran covid 19 saat ini telah masuk pada klaster lokal sehingga sangat diperlukan kembali pola pengawasan dan penerapan protokol kesehatan.

Penegasan tersebut disampaikan dr. Muliyanto pada saat ANEV tim gugus covid 19, Senin, ( 27/7/2020 ).

Dalam penyampaian instruksi bupati tersebut juga disaksikan oleh tim koordinator masing – masing bidang sehingga pelaksanaan dilapangan juga harus dilakukan segera guna memutus penyebaran virus yang masih terus berlangsung.

Edy Pratowo melalui jubirnya menguraikan bahwa aula rapat dilingkungan pemkab Pulang Pisau terdapat di beberapa lokasi kantor dinas seperti dinas Kesehatan, Bappeda, dikbud, setda dan bupati sehingga sangat penting kepada pengguna aula agar melaksanakan perintah dimaksud.

Pada anev juga ditegaskan agar masing – masing koordinator melakukan langkah pencegahan dengan lebih ditingkatkan sebab penyebaran covid 19 walaupun perkembangan terakir sudah menurun namun justru hal tersebut harus menjadi kewaspadaan.

Pada anev juga dijelaskan bahwa perkembangan terakhir per – Senin, 27 Juli 2020 sudah tidak ada penambahan terkonfirmasi covid 19 dan data pekan ini tercatat pasien positif sebanyak 43 orang, sembuh 29 orang, perawatan 12 orang danĀ  meninggal 2 orang. ( rat/red ).

Respon (66)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!