Hampir 80% yang Mengikuti Program PTSL Terlambat Melengkapi Persyaratannya

  • Bagikan

Pulang Pisau -SKNews- Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR – BPN) Pulang Pisau, Iwan Susianto menghimbau kepada masyarakat Pulang Pisau yang mengikuti Program pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) agar lebih awal melengkapi legalitas tanahnya seperti bentuk Surat Kepemilikan Tanah (SKT).

Pasalnya dijelaskan Iwan Susianto, sesuai pengalaman sebelumnya, hampir 80% yang mengikuti program PTSL, baru membuat SKTnya setelah memasuki proses sertifikasi.

“Sebelumnya belum mempunyai surat – surat tanah, nah pada saat masuk rencana kegiatan pembuatan sertifikasi, baru mau menyiapkan SKTnya. memang akan tetap diproses, namun ada waktu tambahan,” Ujar Pak Iwan (Sapaan Akrabnya), Rabu (12/02/2020).

Lanjut Pak Iwan menghimbau pula agar masyarakat memperhatikan 2 (Dua) Aspek atas tanah yang semestinya terpenuhi seperti untuk mengikuti program PTSL yaitu Hak dan Kewajiban.

Hak Masyarakat adalah diantaranya mendapatkan sertifikat tanah, kemudian untuk kewajiban diantaranya adalah untuk memasang tanda batas tanah serta menyiapkan sejenis SKT tanah yang awal. (Drt)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!