Fatwa MUI belum berlaku disini

  • Bagikan

PULANG PISAU SK – Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) baru – baru ini mengeluarkan fatwa terkait melarang ummat muslim  melaksanakan sholat jumat sehubungan wabah virus covid 19 di Indonesia

Menyikapi hal tersebut kepala kemenag Pulang Pisau H. Masrani mengatakan bahwa dari sekian daerah di Indonesia telah melaksanakan fatwa MUI tersebut namun khusus Pulang Pisau mengingat masih dalam situasi waspada maka hal tersebut dirasa belum saatnya menjalankan fatwa MUI yang di keluarkan tersebut.

Menurutnya Fatwa MUI sifatnya adalah ketetapan namun hal tersebut tentunya masih ada pengecualian sebab antara satu daerah dengan daerah lain tidak sama namun fatwa MUI hendaknya menjadi perhatian dan kewaspadaan bagi ummat islam untuk senantiasa waspada atas hal-hal yang menyebabkan terjangkitnya virus covid 19 yang sangat menjadi perhatian semua pihak.

“ Saya kira fatwa MUI merupakan ketetapan sebagai acuan kita dalam mengambil sikap, karna di Pulang Pisau belum ada kasus maka fatwa tersebut saya rasa belum perlu dilaksanakan dan saya menghimbau ummat muslim tetap solid melaksanakan ibadah dengan tenang dan tetap waspada,” kata H. Masrani

Pernyataan kepala kemenag tersebut disampaikan usai melaksanakan sholat jumat di masjid ar raudah pulang pisau yang juga berlaku sebagai imam sholat jumat Wakapun fatwa MUI dikeluarkan nampaknya jamaah yang mengikuti sholat jumat masih tergolong ramai sehingga dari pantauan media ini fatwa MUI belum berimbas bagi warga muslim di Bumi Handep Hapakat untuk melaksanakan sholat jumat serta sholat wajib lainnya di sarana sarana ibadah./sr.RED

  Berita ini juga bisa anda saksikan di TVRI Kalteng di program Kalimantan Tengah Hari ini jam 17.00 wib
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!