Edy Pratowo Kantongi 42.797 Suara atau 64.6 Persen dalam Pilkada Serentak

Penyerahan berita acara pleno perhitungan suara pilkada serentak Kalteng di Pulang Pisau untuk paslon nomor 2, Selasa, 15 Desember 2020.

Di Kampung Calon Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo kantongi suara 64,6 persen atau sebanyak 42.797 suara pemilih yang melakukan pencoblosan pada, Senin 9 Desember 2020 lalu di seluruh wilayah Pulang Pisau.

 

Suarakahayannews.com – PULANG PISAU – Setelah seluruh kecamatan menyelesaikan rekapitulasi perhitungan surat suara maka ditingkat terakhir kabupaten, KPU juga melakukan pleno terbuka rekapitulasi perhitungan surat suara hasil dari pleno tiap kecamatan .

Dijaga ketat oleh aparat keamanan kegiatan berlangsung diaula bappedalitbang Pulang Pisau disaksikan oleh pihak pemerintah, bawaslu kabupaten dan provinsi, tim pasangan calon serta seluruh PPK se-kabupaten Pulang Pisau.

Kegiatan berjalan tertib, aman dan lancar dengan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah undangan termasuk kpu memberlakukan 2 sesi dalam perhitungan yakni 4 kecamatan tiap sesi melakukan rekap hasil pemungutan suara.

Dalam rekapitulasi tersebut masing – masing PPK melaporkan hasil rekapitulasi perolehan suara pada pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu dimana secara umum dari 8 kecamatan pasangan Ben Brahim – Ujang Iskandar mendapat prosentase 35,4 persen atau 23.528 suara sedangkan pasangan Sugianto Sabran – Edy Pratowo mendapat 64,6 persen atau total suara 42.797.

Data Rekapitulasi Perhitungan Suara yang telah di plenokan KPU, Selasa, ( 15/12/2020 ).

Seluruh perolehan suara di rekap dan di plenokan KPU di aula bappedalitbang, selasa, 15 Desember 2020 dan setelahnya KPU akan mengirimkan ke tingkat provinsi untuk diplenokan dan nantinya akan ditetapkan dalam berita acara jika seluruh perolehan suara tidak ada sanggahan.

Ketua KPU Pulang Pisau, Yuliana menyampaikan bahwa seluruh rangkaian dapat dijalankan sesuai harapan dan tidak ada kendala yang berarti walau ada perubahan hal tersebut hanya kesalahan input termasuk tidak ditandatanganinya hasil pleno oleh salah satu tim paslon

“ Hari ini KPU melaksanakan pleno rekapitulasi perhitungan suara dari 8 kecamatan dan hasilnya tertib, lancar serta aman dan kami memberlakukan 2 sesi dalam rangka membatasi jumlah undangan yang hadir didalam ruangan dengan cara tiap sesi ada 4 kecamatan,” kata Yuliana.

Dalam pleno tersebut dilakukan penandantangan berita acara sebelum hasilnya dimasukkan kembali dalam kotak suara untuk dikirim ke tingkat provinsi Kalteng untuk di plenokan namun dalam pendangtanganan tersebut tim pasangan nomor urut 1 tidak bersedia sehingga KPU tetap merampungkan proses perhitungan tersebut secara hasil hitung tidak mempengaruhi jumlah perolehan suara. ( yn/red )

 

Respon (61)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!