SK News, Pulang Pisau, – Dalam agenda sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pulang Pisau digelar Rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Pulang Pisau TA 2020.
Rapat yang dilaksanaka di gedung DPRD setempat, Jumat (28/5) itu dipimpin Ketua DPRD H Ahmad Rifai didampingi Wakil Ketua 1 H Ahmad Fadli Rahman dengan dihariri Pj Bupati Pudjirustaty Narang, Kejari priyambudi, SH.MH Wakapolres Kompol Wahyu Edy P dan anghota DPRD setempat.
Rekomendasi laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Pulang Pisau tahun 2020 di bacakan anggota DPRD Pulang Pisau, Edvin Mandala.
Anggota DPRD dari fraksi Gerindra ini menyampaikan bahwa dimensi pertanggungjawaban pemerintah daerah harus dimaknai dengan upaya mengembalikan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah dalam rangka melaksanakan prinsip akuntabilitas LKPJ yang disampaikan kepala daerah dalam suatu rapat paripurna DPRD, kemudian dibahas secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD.
” Hasil pembahasan internal tersebut dituangkan dalam keputusan DPRD selambat-lambatnya 30 hari setelah LKPJ diterima, kemudian keputusan tersebut disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna sebagai rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan, ” kata Edvid Mandala
Memperhatikan hal tersebut kata Edvin, maka laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah hakekatnya dapat dipandang sebagai publik reponsibility dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah melalui DPRD dalam rangka membentuk dan mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan dan demokratis.
Dengan demikian lanjutnya pemerintah daerah kabupaten Pulang Pisau TA 2020 adalah pemenuhan kewajiban atas pertanggungjawaban atas upaya-upaya yang telah dilakukan secara serta dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada periode TA 2020.
” DPRD kabupaten Pulang Pisau telah melakukan proses pembahasan LKPJ Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau TA 2020 ini sebagai salah satu perwujudan dan implementasi dari fungsi pengawasan dalam tata pemerintahan dan berdasarkan pada prinsip utama pemerintah, yakni dalam rangka mewujudkan lokal good government yang ditandai dengan adanya transparansi, akuntabilitas publik partisipasi, efesiensi dan efektifitas serta penegakan hukum, ” tandasnya. ( dt/red )