DUKCAPIL targetkan 60 persen tahun 2020

  • Bagikan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Subagijo saat menunjukkan KIA di ruang kerjanya

PULANG PISAU – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Subagijo, menargetkan pada tahun 2020 mendatang pihaknya sudah mampu merealisasikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar 60 persen.

Hal itu disampaikanya kepada media ini, Senin (14/10) di ruang kerjanya. Menurutnya, penting bagi warga masyarakat yang berusia 17 tahun kebawah untuk memiliki KIA yang digunakan sebagai tanda identitas diri dalam berwarga dan bernegara.

“Sangat penting bagi seluruh warga masyarakat khususnya yang berada di kabupaten Pulpis agar mempunyai kartu identitas diri, seperti KTP, KK, AKTA KELAHIRAN dan KIA,” katanya.

Sedangkan untuk proses penerbitan KIA tersebut subagijo menghimbau agar setiap warga datang langsung ke Kantor Disdukcapil yang berada di Komplek Perkantoran, Jalan Wad-Dhuha (Rei 4) dengan membawa persyaratan berupa KK, KTP orang tua dan Akta Kelahiran.

“Saya pastikan untuk pembuatan KIA ini seratus persen gratis, dan prosesnya pun saya jamin cepat selesai, asalkan warga yang sudah mendaftar bersedia menunggu tanpa harus bolak balik ke kantor, karena Pelayanan Prima, Cepat dan Tepat itu sudah komitmen kami,” tegasnya.

Subagijo juga mengaku optimis bahwa untuk mencapai target di tahun 2020 mendatang pihaknya akan melakukan upaya sosialisasi secara maksimal dari tingkat desa hingga tingkat kecamatan. Dan juga pihaknya akan bekerjasama dengan dinas Pendidikan kabupaten dalam rangka sosialisasi Program KIA ke tingkat sekolah.

“Saat ini proses perekaman dan percetakan KIA yang sudah masuk dan dan yang sudah kami terbitkan baru mencapai 10 Persen. Namun, saya yakin dan optimis dengan sistem pelayanan yang profesional serta didukung dengan sarana yang cukup memadai ditambah dengan kesadaran masyarakat untuk memiliki KIA, maka kami optimis target 60 persen ditahun 2020 mendatang bisa dicapai,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui bahwa fungai dan kegunaan KIA tersebut hampir serupa dengan KTP , hanya saja untuk KIA mempunyai warna merah sedangkan untuk KTP berwarna hijau.

“Diterbitkannya KIA ini bertujuan untuk pemberian identitas kependudukan kepada anak dalam mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi setiap anak, sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) no.2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak,” pungkasnya. red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!