Dr. Muliyanto Budihardjo : ‘ Wajib Terpenuhi Syarat 14 Hari Sejak Vaksin Pertama ‘

SK News, PULANG PISAU – Saat ini Dinas Kesehatan terus memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi untuk tenaga kesehatan seluruh wilayah cakupan kerja Pulang Pisau yakni di 14 unit sarana kesehatan termasuk menyelesaikan vaksin kepada 10 pejabat pemkab Pulang Pisau.

 

Dr. Muliyanto Budihardjo selaku kepala Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa pelaksanaa vaksin tahap 2 bagi 10 pejabat di lingkungan pemkab Pulang Pisau telah selesai dilakukan sehingga diharapkan dalam waktu beberapa Minggu testimoni pelaksanaan vaksinasi dapat berhasil dengan baik.

  • “ Untuk pemberian vaksin bagi bupati dan pejabat lainnya telah kita selesaikan sehingga pada tahap 2 vaksinasi diharapkan dapat diperoleh kekebalan tubuh yang ideal sebagaimana berfungsi dengan baik dalam pencegahan terhadap masuknya virus corona namun tentu akan dapat berfungsi dengan maksimal dalam jangka beberapa Minggu kedepan setelah penyuntikan vaksin,” kata Dr. Muliyanto kepada SK News.

Dikatakan bahwa pemberian vaksin tersebut telah di atur dalam waktu yang ditentukan sehingga pelaksanaannya diwajibkan sesuai tepat waktu agar diperoleh perlindungan maksimal untuk tubuh.

“ Rentang antara vaksin pertama dan kedua secara tepat harus diberikan dalam jarak waktu 14 hari sejak vaksin pertama dan hal itu wajib untuk dipenuhi dalam rangka pemanfaatan fungsi kerja vaksin yang diberikan karna masa 14 hari adalah masa dimana vaksin pertama dalam puncak kinerja dan harus disambung dengan vaksin kedua,’ Sebut Dr. Muliyanto.

Muliyanto juga menjelaskan bahwa proses vaksin tahap 1 dan 2 hanya 14 hari sehingga pelaksanaanya tidak boleh dilewatkan sebab jika tidak dipatuhi waktu tersebut maka pelaksanaan vaksin tidak akan berjalan seperti yang diharapkan yakni kekebalan tubuh terhadap serangan covid-19. ( gr/red )

Respon (68)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!