DPRD Pulang Pisau Tetap Cuti Bersama Idul Fitri

SKNews – Pulang Pisau : Meskipun hari ini seluruh ASN diinstruksikan masuk kantor dan mengisi absensi manual di BKPP dan OPD masing-masing, tidak begitu dengan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, mereka tetap melaksanakan cuti bersama hingga tanggal 28 Mei 2020.

Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H Ahmad Rifai membenarkan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau baru masuk kantor tanggal 28 Mei 2020. “Kita baru masuk kantor hari Kamis tanggal 28 Mei 2020, karena memang jadwal badan musyawarah (Banmus) pada hari itu akan dilakukan penyusunan jadwal ulang,” ujarnya saat dihubungi media ini via Japri, Selasa (26/5).

Disinggung soal ASN yang wajib masuk kantor hari ini, H Ahmad Rifai mengapresiasi upaya penegakan disiplin yang dilakukan Bupati Pulang pisau kepada jajaran dibawahnya. “Itu bagus untuk menegakkan disiplin ASN, karena setahu saya ada larangan bagi mereka mudik, cuti bersama dan pulang kampung,” kata Ahmad Rifai.

Sedangkan DPRD, lanjutnya punya jadwal sendiri tidak terkait dengan jadwal ASN. “Jadwal kami tersendiri karena berpatokan pada hari Kamis 28 Mei 2020 itu adalah jadwal penyusunan ulang agenda-agenda kami, dan semua pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau harus hadir pada saat itu,” tegasnya.

Ditanya apa kegiatan pribadinya pada saat lebaran Idul Fitri di masa pandemi Covid-19 ini, Ahmad Rifai yang juga sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Pulang Pisau ini mengaku lebih banyak berkumpul keluarga di rumah. “Berkumpul bersama keluarga, orang tua, dan saudara-saudara dekat saja, intinya perbanyak silaturrahmi dengan keluarga terdekat agar panjang umur dan sehat wal afiat,” tutup Ahmad Rifai. (asri/red )

Respon (32)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!