SKNews, Seruyan – Dalam rangka menghentikan tindakan penangkapan ikan dengan cara terlarang (illegal fishing), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seruyan melalui Dinas Perikanan (Diskan) diminta untuk menggandeng aparat penegak hukum.
Penindakan terhadap oknum yang melakukan penangkapan ikan dengan cara tidak benar, dilarang, bahkan merugikan orang lain (illegal fishing) harus dilakukan sejak dini, karena sudah sering kali terjadi terutama untuk melakukan penangkapan jenis udang dengan cara menebarkan racun di sungai.
“Ada laporan yang kami terima dari sejumlah masyarakat, bahwa sering kali ditemukan oknum melakukan penebaran racun di area sungai Seruyan. Memang hasilnya lebih cepat dan banyak, namun dampaknya besar,” Kata Asisten II Sekda Seruyan, Adhian Noor.
Dijelaskannya, tindakan ilegal fishing ini tentu harus ditindaklanjuti sehingga dapat dihentikan, mengingat tidak hanya hasil alam yang rusak dan musnah, namun bagi yang mengkonsumsinya juga akan memberikan dampak negatif.
“Makan ikan, undang, dan sejenisnya yang ditangkap melalui racun, tentu sangat berdampak terhadap kesehatan, terutama bagi generasi penerus yang sudah seharusnya mengkonsumsi banyak ikan dalam kondisi sehat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, juga sangat menyayangkan jika permasalahan ini tidak ditindaklanjuti dengan cepat. Penangkapan dengan cara menabur racun ini memang tidak hanya baru-baru ini terjadi, bahkan dari puluhan tahun lalu juga pernah terjadi.
“Dinas Perikanan harus menggandeng aparat penegak hukum, agar penangkapan ikan dengan cara terlarang baik yang menggunakan racun, sentrum, maupun cara lainnya mendapatkan efek jera,” katanya.
Politisi PDI-P ini menambahkan, hal ini sangat penting dilakukan untuk memastikan ikan, undang, dan jenis hasil alam lainnya yang dijual dipasaran dalam kondisi sehat. Sehingga yang mengkonsumsi dapat merasakan dampak positif terutama bagi anak dalam masa pertumbuhan. *.*