Dewan Pers Serahkan sertifikat Faktual ke 6 Media

  • Bagikan

PULANG PISAU – Dewan Pers merupakan lembaga independen yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia.

Tentunya segala bentuk imbauan dan pesan moral terhadap para perusahaan media maupun insan pers menjadi salah satu upaya pihaknya yang harus disampaikan.

Pada momen besar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (6/2/2020) kemarin, yaitu di perhelatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2020.

Dimana, pengurus dan anggota Dewan Pers pada kesempatan itu telah menyerahkan legalitas berupa sertifikat kepada sejumlah perusahaan media yang telah dinyatakan lulus verifikasi baik secara administrasi maupun faktual.

Dalam momen itu pula, pihaknya kembali menyarankan kepada seluruh perusahaan media untuk mendaftarkan medianya ke Dewan Pers. Itu agar perusahaan media mendapat legalitas resmi dan menjadi bagian dari keluarga Dewan Pers.

“Kami menyarankan, agar perusahan-perusahaan media ini mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Untuk apa? Ini agar kita bisa memberikan perlindungan hukum, bila nantinya terdapat sengketa, dengan memposisikan diri (Dewan Pers) sebagai mediator,” ucap langsung Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh di momen terebut.

Menurut M Nuh, untuk mendapatkan legalitas verifikasi Dewan Pers tidaklah sulit. Selama perusahaan media dimaksud melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.

Sebab, tambahnya, dari arah persyaratan tidak lain ditujukan untuk melindungi hak-hak karyawan serta hak masyarakat untuk mendapatkan berita dari narasumber yang kompeten.

“Misal perusahaan media belum terverifikasi, maka jangan salahkan kami jika nantinya ada persengketaan, sebab salah satu tugas kami ialah pembinaan,” tutupnya. (Red]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!