Dewan Pendidikan Soroti DIKNAS tak Paham Permen

Ketua Dewan Pendidikan Pulang Pisau, Moch. Yakin Effendy

PULANG PISAU : Dewan Pendidikan menyoroti dinas Pendidikan terkait pemahaman sekolah dalam penerapan FDS ( full day scholl ) yang dirasa bertentangan dengan Peraturan Menteri atau Permen Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah yang mengatur sekolah 8 jam sehari selama 5 hari dalam sepekan resmi diterapkan pada tahun ajaran 2017-2018

Yakin selaku ketua harian mempertanyakan mengapa dalam penerapan FDS ini masih ditemukan adanya siswa yang diberikan tugas tambahan di rumah. Padahal, penerapan FDS itu dilakukan agar antara anak dan orang tua bisa memiliki waktu lebih banyak berkomunikasi dan ini memerlukan konsep pemahaman bersama – sama.

“Kalau masih diberi tugas bagaimana waktu antara orang tua dan anak bisa efektif. Padahal salah satu tujuan diterapkannya FDS agar anak dan orang tua bisa lebih banyak waktu bersama,” kata Yakin, Rabu 9 Oktober 2019.

Ia menambahkan, dinas pendidikan harusnya mensosialisasikan kembali bagaimana semestinya sistem penerapan FDS ini. Harusnya, semua tugas itu diselesaikan di sekolah yang memakan waktu seharian penuh tersebut.

“Saya sepakat adanya FDS. Tetapi jika tidak ada bedanya dengan waktu sekolah seperti biasanya buat apa FDS ini diterapkan,” tegas dia.

Yakin mengungkapkan, Peraturan Menteri atau Permen Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah yang mengatur sekolah 8 jam sehari selama 5 hari dalam sepekan resmi diterapkan pada tahun ajaran 2017-2018. Jadi semua tugas itu harusnya diberikan dalam waktu belajar selama 8 jam itu.

“Saya harap ini jadi perhatian dinas terkait dan sekolah-sekolah. Supaya sistem penerapan FDS ini bisa diperjelas lagi,” tandasnya. rt/red

Respon (44)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!