Carut Marut Data Penerima BST Menuai Kontroversi, Dinsos angkat Bicara

  • Bagikan

PULANG PISAU – Dampak Covid 19 tidak berhenti sampai pada permasalahan penyebaran coronavirus, namun kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan Bantuan Sosial Tunai ( BST ) dimana pendataan dilakukan melalui dinas Sosial setempat bagi masyarakat terdampak menuai kontroversi di kalangan tingkat bawah.

Sejumlah penguasa tingkat Desa dan Kelurahan menjadi bulan – bulanan warga yang berebut BST dengan dalih semua ikut terdampak akibat Covid 19, bahkan data yang dimasukkan dinsos dinilai belum mengedepankan rasa keadilan sebab tidak dilibatkannya pihak desa dalam pendataan.

Salah seorang kepala desa yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa verifikasi data penerima BST dari Dinsos yang hanya diberikan waktu 2 hari tidak bisa bekerja maksimal sebab data tersebut harus dilakukan pendataan ulang terkait kondisi masyarakat yang masuk data dinsos namun lagi – lagi Dinsos memberikan waktu untuk segera melakukan proses apload data terbaru ke kementerian sosial.

Namun alih – alih punya dalih justru data verifikasi yang diberikan sebagian desa dan kelurahan malah tidak sesuai data yang telah dirubah di tingkat Desa yang akhirnya Kemensos mentransfer dana ke nama – nama yang masuk pada data awal dan inilah yang menjadi permasalahan dilapangan sebab saat nama seseorang sudah dinyatakan tidak layak lagi menerima bantuan justru dibantah bahwa dirinya juga kena dampak Covid 19 sehingga dana yang masuk tidak bisa di Tarik kembali.

Ekanmensi Tawun selaku kepala Dinas Sosial Pulang Pisau ketika dimintai komentar bahwa pihaknya mengaku jika Dinas Sosial hanya memberikan waktu verifikasi hanya 2 hari dan waktu tersebut dapat dilaksanakan oleh sebagian Kelurahan dan Desa sehingga pihaknya segera melakukan finalisasi data sebagai bahan laporan ke pusat dan hasilnya jika desa atau kelurahan tersebut tidak melakukan verifikasi maka data yang dipakai palaporan adalah data awal.

“ Kami telah memberikan kesempatan Lurah dan Desa untuk melakukan verifikasi dan jika tidak ada perubahan maka data awal digunakan sebagai data induk penerima Bantuan Sosial dari Kemensos dan selanjutnya tugas kami telah selesai, jika ada permasalahan di desa atau kelurahan hendaknya itu dipahami sebagai permasalahan yang timbul antara pusat dengan masyarakat penerima sebab dana yang disalurkan dilakukan dari Pusat melalui rekening masing-masing,” kata Tawun, Rabu, 29/4/2020.

Tawun menguraikan bahwa pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan kepada masyrakat terkait data masyarakat penerima bantuan dampak Covid 19 sehingga diharapkan masyarakat atau desa yang masih menemukan masalah baru pihaknya selaku dinas setempat sangat membuka diri untuk konsultasi.

Secara rinci Tawun menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah menyalurkan Bantuan Sosial ada dua tahap, Tahap 1 melalui Rekening dan tahap ke 2 akan dilakukan melalui kantor Pos namun banyak masyarakat yang merasa kurang tepat sasaran dalam menentukan seseorang yang menerima bantuan sehingga diharapkan pihak Desa, Kelurahan dan seluruh perangkatnya bisa memberikan pemahaman terkait bantuan yang disalurkan dalam rangka penanganan dampak Covid 19 yang saat ini belum selesai.

Diakhir perbincangan Tawun menjelaskan bahwa bantuan pemerintah yang diberikan ke masyarakat tidak hanya berbentuk BST namun masih ada jenis bantuan lain dari berbagai kementerian seperti BLTD yang memakai Anggaran Desa, Kartu Pra Kerja melalui Kementerian Tenaga Kerja serta bantuan Beras bagi masyarakat yang dalam ODP dan PDP serta anggota keluarga yang besarannya 400 gram setiap hari dan selama 14 hari sehingga pihak desa dan kelurahan hendaknya mensingkronkan data untuk penerima bantuan – bantuan tersebut. rt/red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!