Bupati Pulpis Terbitkan SE Terkait Pelonggaran Aktivitas Ibadah

  • Bagikan

SKNews – Pulang Pisau : Bupati Pulang Pisau akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelonggaran aktivitas ibadah di Kabupaten Pulang Pisau untuk mengakomodir keinginan sejumlah ormas lintas agama yang ada di kabupaten itu.

SE Bupati tersebut sesuai hasil kesepakatan rapat koordinasi lintas agama yang diprakarsai Kantor Kemenag dan MUI Kabupaten Pulang Pisau yang digelar Senin (20/7/2020), melibatkan seluruh elemen lembaga keagamaan, baik MUI, PCNU, PD Muhammadiyah, Penyelenggara Bimas Kristen, Penyelenggara Bimas Hindu, Dewan Masjid Indonesia, dan Kemenag Pulang Pisau sendiri.

Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau, H Suriyadi melalui Sekretaris, Khairani mengatakan, dalam rapat tersebut juga dilibatkan tim gugus tugas Covid-19, Polres Pulang Pisau, Perwira Penghubung Kodim 1011-15 Kapuas di Pulang Pisau, dan Dinas Kesehatan setempat.

“Hasilnya kita sepakati pelonggaran aktivitas ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Khairani saat dihubungi media ini, Senin (20/7/2020) di Pulang Pisau.

Menurut dia, materi rapat merujuk kepada SE Menag RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di masa Pandemi.

“Sebab itu perlu adanya SE Bupati Pulang Pisau sebagai breakdown SE Menag RI untuk mengatur penyelenggaraan kegiatan keagamaan, baik kegiatan keagamaan inti maupun kegiatan keagamaan sosial, agar spritualitas umat beragama dapat ditingkatkan namun risiko dapat diminimalisir akibat terjadinya kerumunan dalam suatu lokasi,” kata Khairani seraya mengatakan SE Bupati Pulang Pisau tersebut sudah dicap dan ditandatangani.

Dalam SE Bupati Pulang Pisau itu, ada beberapa point yang menjadi perhatian pada masa transisi menuju tatanan kehidupan normal baru atau New Normal, point pertama antara lain diimbau agar pengurus dan penanggungjawab rumah ibadah wajib membentuk tim kecil untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di areal rumah ibadah. Melakukan pembersihan dan disifeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan rumah ibadah sebelum dan setelah kegiatan ibadah.

Kemudian wajib menyiapkan fasilitas cuci tangan/sabun/handsanitizer di pintu masuk dan keluar rumah ibadah atau di areal rumah ibadah yang dapat terlihat oleh semua Jemaah. Jumlah pengguna rumah ibadah pun paling banyak 50 persen dari kapasitas rumah ibadah, Selanjutnya memastikan seluruh Jemaah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di area rumah ibadah.

Syarat lainnya yaitu, melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pengguna rumah ibadah dan jika ditemukan suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah. Kemudian memastikan seluruh jemaah dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit batuk, pilek/flu, diare dan sesak napas.

Pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah juga diwajibkan memberitahukan setiap pengguna rumah ibadah untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah, menerapkan jarak aman antar pengguna rumah ibadah dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi paling sedikit 1 (satu) meter (physical distancing), dan memastikan jamaah tidak melakukan kontak fisik, bersalaman, atau berpelukan.

Juga, penyelenggaraan ibadah dilaksanakan dalam waktu yang seefisien mungkin, memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat, dan mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan.

Pada point kedua disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (akad nikah/perkawinan) wajib mengacu pada ketentuan yang ada, diberlakukan ketentuan jumlah yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak melebihi dari 30 (tiga puluh) orang.

Khairani berharap agar SE Bupati Pulang Pisau terkait New Normal aktivitas ibadah ini dapat ditaati oleh penyelenggara ibadah di rumah ibadah. “Pointer yang mengatur aktivitas ibadah sudah jelas, mohon agar ditaati demi kemaslahatan kita bersama,” kata dia. asri/rt/red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!