Bupati Keluarkan Surat Larangan Pedagang dari Luar Masuk Wilayah Pulang Pisau

Tim Gabungan bidang operasi saat melakukan penertiban ke area pasar Minggu di wilayah Pulang Pisau.

SK NEWS – PULANG PISAU – Mengacu pada surat edaran bupati Pulang Pisau bernomor 660/117/DPPK-UKM/v/2020 tanggal 18 Mei 2020 maka bupati menghimbau untuk aktifitas pasar dibatasi dan wajib mematuhi protokol kesehatan serta larangan masuknya pedagang dari luar Pulang Pisau.

Sementara guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 diwilayah Pulang Pisau larangan untuk tidak diperkenankan pedagang dari luar masuk wilayah Pulang Pisau baik bagi pedagang pasar harian, mingguan dan keliling diharapkan mampu menekan masuknya kasus baru covid 19.

“ Saya kira kita semua harus memahami kondisi yang terjadi jelang hari raya akan semakin meningkat aktifitas di pasar sehingga kondisi ini jangan sampai kita terlena hingga terjadi kasus baru covid 19, saya minta penjagaan pos dilakukan 24 jam dan tim operasi memperketat pengawasan lapangan hingga kondisi ini benar – benar dipatuhi semua pihak untuk menjaga protokol kesehatan, “ kata Edy, Selasa ( 19/5/2020 ).

Guna melaksanakan isi surat tersebut bupati minta bagian pengawasan lapangan melakukan penjagaan 24 jam hal ini juga didasari oleh aktifitas pasar jelang lebaran yang intensitasnya akan meningkat dan rawan terjadi sumber penyebaran covid 19.

Kepada semua pihak bupati mengharapkan kerja keras dan saling memahami untuk tidak memberikan ruang terjadinya penyebaran covid 19 diwilayah Pulang Pisau yang saat ini telah berada pada posisi yang makin membaik kasus pasien coronavirus. ( sr/red )

Respon (60)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!