ASN Wajib Absen Manual pasca Libur Lebaran

  • Bagikan

SKNews – Pulang Pisau : Mulai hari ini, Selasa 26 Mei 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) di Kabupaten Pulang Pisau kembali masuk kerja dan wajib mengisi absensi kehadiran seperti biasa.

Untuk ASN eselon II dan III menindaklanjuti surat bupati wajib melakukan absensi manual yang disediakan BKPP sementara ASN diluar eselon tersebut cukup dilakukan di dinas masing – masing.

Penjabat Sekretaris Daerah H Saripudin mengatakan, sesuai surat edaran Bupati Pulang Pisau, hari ini ASN dan sudah wajib masuk kerja seperti biasa. “Ya hari ini ASN sudah masuk kerja, dan wajib isi absensi seperti biasa,” tegas Saripudin, Selasa (26/5).

Dikatakannya, perintah masuk kerja ini dilakukan dalam rangka memonitoring kehadiran dan kedisiplinan ASN. Sebab dalam surat edaran Bupati Pulang Pisau ditekankan agar ASN dilarang mudik, cuti dan pulang kampung.

“Kita akan monitor sejauhmana kedisiplinan dan kepatuhan ASN terhadap surat edaran Bupati, mereka dilarang mudik, cuti dan pulang kampung. Kebijakan nasional juga telah menghapus cuti bersama Idul Fitri dan menggesernya ke akhir tahun menjelang Natal dan Tahun Baru,” tukasnya.

Dilanjutkannya, untuk seluruh pejabat eselon 2 dan 3, absensinya dilakukan secara manual di BKPP Kabupaten Pulang Pisau, sedangkan pejabat eselon 4 ke bawah dilakukan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” ungkap Saripudin.

Namun, lanjut dia, status WFH masih tetap diberlakukan, khususnya untuk staf yang dilakukan secara bergiliran. Jadwal kerja biasa dalam kondisi WFH diatur masing-masing pimpinan OPD. “Masih dalam kondisi WFH, khususnya untuk staf, tapi pelaksanaannya bergilliran sesuai jadwal yang disusun oleh pimpinan OPD,” tandasnya.

Untuk diketahui, masa pandemi Covid-19 ini memaksa semua pihak menahan diri untuk bepergian mudik atau pulang kampung meskipun sedang merayakan lebaran. Pemerintah pusat bahkan menghapus jadwal cuti bersama yang biasanya selalu diberlakukan pada saat menjelang lebaran Idul Fitri. Karena kondisi pandemi Covid-19 ini, cuti bersama digeser ke akhir tahun menjelang Natal dan Tahun Baru pada tanggal 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020. asri/red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!