Dinas Kesehatan Bentuk Pos Usaha Kesehatan Kerja ( UKK ) tahun 2020

  • Bagikan
pembukaan Orientasi Kesehatan Kerja, kader pos UKK, Peningkatan Kesehatan Kerja Perempuan tingkat kabupaten Pulang Pisau tahun 2020

Suarakahayannews, PULANG PISAU : Keberhasilan dalam mewujudkan pekerja sehat dan mandiri ditentukan oleh keberhasilan melakukan pemberdayaan masyarakat, pekerja, dan dunia usaha serta ditentukan pula oleh keberhasilan melaksanakan kemitraan sehingga untuk mewujudkan hal demikian setiap petugas kesehatan harus mampu memberdayakan pekerja serta menggalang kemitraan.

Pos Usaha Kesehatan Kerja (UKK) merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat di kelompok pekerja informal utamanya di dalam upaya promotif, preventif untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan dengan Prinsip Pos UKK adalah dari, oleh, dan untuk kelompok pekerja mandiri, kecil dan mikro di masyarakat.

Demikian disampaikan, Dr. Mulyanto Budihardjo dalam pembukaan Orientasi Kesehatan Kerja, kader pos UKK, Peningkatan Kesehatan Kerja Perempuan tingkat kabupaten Pulang Pisau tahun 2020 yang berlangsung di aula Dinas Kesehatan Pulang Pisau, Kamis, ( 22/10/2020 ).

  • ” Harapan saya kader – kader kesehatan itu bisa bekerja lebih mandiri, memaknai arti kerjasama tentang apa itu usaha kesehatan kerja sehingga mereka mampu menjalankan target yang akan dicapai yakni promotif, preventif dan kuratif sehingga segala permasalahan bisa diselesaikan bersama RSUD dan pos kesehatan lainnya termasuk upaya bermitra dengan semua pihak dan juga yang sangat penting dilakukan tim UKK ini kebersamaan semua pihak,” Ungkap Mulyanto.

Dalam arahannya Mulyanto menguraikan bahwa tujuan kegiatan tersebut sebagai upaya untuk mengupgrade pengetahuan pekerja tentang kesehatan kerja dan kemampuan pekerja dalam menolong diri sendiri, pelayanan kesehatan kerja oleh kader, pekerja dan tenaga kesehatan serta menambah pengetahuan tentang munculnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan pekerja terhadap risiko dan bahaya akibat pekerjaannya.

Dikatakan pula bahwa manfaat Pos UKK bagi pekerja adalah dapat mendeteksi secara dini permasalahan kesehatan kerja dan memperoleh pelayanan kesehatan kerja yang terjangkau dan bagi kader kesehatan, Pos UKK memiliki manfaat mendapatkan informasi lebih awal tentang kesehatan kerja, sedangkan bagi Puskesmas, mampu memperluas jangkauan pelayanan dan mengoptimalkan fungsi puskesmas serta dilain pihak manfaat bagi sektor lain yakni bisa memadukan kegiatan sektornya dan pemberdayaan masyarakat dengan lebih efektif dan efisien.

  • “ Pembentukan Pos Usaha Kesehatan Kerja (UKK) berasal dari keinginan masyarakat pekerja sendiri, dengan ketentuan   jenis pekerjaan yang sama dan memiliki anggota 1 Pos UKK sebanyak 10 sampai 50 orang pekerja, “ Ucap Mulyanto.

Ditanbahkannya bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh kader Pos UKK dibantu petugas Puskesmas secara berkala meliputi kegiatan promotif  (PHBS, Penyuluhan, Konsultasi Kesehatan Kerja Sederhana, Sarasehan dan Pencatatan/Pelaporan ), preventif (Mendata jenis pekerjaan, pengenalan risiko bahaya, mendorong upaya perbaikan lingkungan, membantu pelaksanaan pemeriksaan dan contoh APD) dan Kuratif (P3K, P3P, Pencatatan dan Pelaporan ). ( yn/red )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!